Weda, KilatFakta.com || Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, melalui Bidang Pengembangan Pendidikan Dasar (Dikdas), sukses menyelenggarakan Sosialisasi Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Pertemuan SDN 1 Weda pada Rabu, 22 Oktober 2025, dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah dan Operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Halmahera Tengah.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan Kabid Dikdas, Junaidi Gailea, S.PdI, mewakili Kadis Dikbud.

Dalam sambutannya, Junaidi menekankan pentingnya peran aktif sekolah dalam menyukseskan program bantuan pendidikan nasional ini.
“Program Indonesia Pintar adalah wujud kehadiran negara untuk memastikan tidak ada satu pun anak di Kabupaten Halmahera Tengah yang putus sekolah hanya karena terkendala biaya ekonomi,” ujar Junaidi.
“Untuk tahun 2025, fase 1 kita menargetkan 1200 siswa SD dan 710 siswa SMP menjadi penerima manfaat. Sementara usulan fase 2 berdasarkan Kuota Pusat adalah 250 Siswa SD dan 150 Siswa SMP, artinya bahwa kuota Halteng mengalami penurunan disebabkan tingkat kemiskinan yang mulai menurun. Oleh karena itu, akurasi data dan pemahaman yang benar mengenai prosedur pencairan menjadi kunci utama.”
Materi sosialisasi yang disampaikan oleh tim dari Bidang Dikdas fokus pada dua hal utama: mekanisme pengusulan dan pencairan dana, serta penekanan pada integritas dalam penyaluran.
Junaidi juga mengingatkan seluruh peserta tentang pentingnya validasi data calon penerima.
“Basis data utama penerima PIP adalah DTKS dan P3KE. Namun, kami meminta Kepala Sekolah dan Operator untuk proaktif mengajukan usulan dari jalur sekolah bagi siswa yang benar-benar membutuhkan, meskipun belum terdata di DTKS,” jelas Junaidi.
Ia juga merinci jadwal pencairan dana yang terbagi dalam tiga termin sepanjang tahun, serta besaran bantuan: Rp450.000 per tahun untuk siswa SD dan Rp750.000 per tahun untuk siswa SMP.
Kepala unit BRI Weda turut hadir, menjelaskan syarat dan mekanisme pencairan, serta membuka akses pembuatan ATM PIP sebagai kontribusi bank penyalur.
Dalam sesi penutup, Junaidi memberikan peringatan keras. “Kami tegaskan, dana PIP adalah hak penuh siswa. Tidak boleh ada pemotongan, pungutan liar, atau tambahan biaya apapun dalam proses aktivasi rekening maupun pencairan. Sekolah wajib memfasilitasi pencairan di bank penyalur, dan kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya penyimpangan,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para kepala sekolah dan operator diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung mengenai kendala teknis dan administrasi yang mereka hadapi di lapangan.
Dinas Pendidikan berharap melalui kegiatan ini, seluruh dana PIP 2025 dapat tersalurkan 100% dan tepat sasaran demi terwujudnya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah kabupaten.
**(Red/Team)**
